Patimah Tegaskan Sentra Gakkumdu Harus Cermat dalam Penanganan Pelanggaran
|
Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar tegaskan pentingnya sikap cermat dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Bulanan Personel Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pembahasan ketentuan pidana pada tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil Bupati di kabupaten Lebong tahun 2020.
Dikatakannya, bahwa gakkumdu harus teliti dan cermat dalam melakukan penyelidikan karena dalam pelanggaran pidana Pilkada, penegak hukum menghadapi beberapa orang yang kompenten, dan bisa dipastikan mereka yang berkompetisi saling mencari celah (kesalahan) satu sama lain.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran sentra Gakkumdu kabupaten Lebong agar teliti dan cermat dalam setiap penanganan kasus jangan sampai salah. Selain itu kerjasama dan koordinasi harus selalu diutamakan. Unsur-unsur kasus yg terjadi harus di tindaklanjuti semua,†ucap Patimah.
Selain itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal itu juga menekankan pentingnya sinergisitas dan ketelitian Gakkumdu dalam setiap pengambilan keputusan.
"Mari perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan," imbuhnya.
"Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani," tutupnya.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

