Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas PTPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadir di Tanjung Agung Palik
|
Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas PTPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadir di Tanjung Agung Palik
Bengkulu Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Mewakili pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (Kabag PPPSH) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin, S.H., M.Si. hadir dalam kegiatan Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Panwas Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (22/1/2024).
Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang PTPS terlantik tersebar di sepuluh 10 Desa se-Kecamatan Tanjung Agung Palik yang terdiri dari :
1. Desa Sengkuang, 3 TPS
2. Desa Lubuk Pendam, 2 TPS
3. Desa Alun II, 2 TPS
4. Desa Tanjung Agung, 5 TPS
5. Desa Padang Sepan, 3 TPS
6. Desa Lubuk Gading, 2 TPS
7. Ketapi, 1 TPS
8. Desa Lubuk Semantung, 2 TPS
9. Desa Sawang Lebar, 4 TPS
10. Desa Sawang Lebar Ilir, 3 TPS.
Dalam kegiatan ini dilakukan pengambilan sumpah dan janji PTPS, Penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas. Kemudian kegiatan dilanjutkan sambutan dan arahan dari Ketua Panwas Kecamatan, Camat, serta Kabag PPPSH Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya Sholehin menyampaikan permohonan maaf karena Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak dapat hadir langsung dan berpesan agar PTPS dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi, tetap jaga integritas dan selamat menjalankan tugas.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan tersebut juga hadir Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Sekretaris Kecamatan, PPK, seluruh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dan jajaran PTPS terlantik.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
