Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Bawaslu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Bawaslu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan terkait Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Bawaslu secara daring. Untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu sebanyak 4 Orang yang telah dilantik yaitu 1 Orang peserta dari Kabupaten Rejang Lebong atas nama Armasyah, A.Md.Kom (Kasubbag Administrasi) dan 3 Orang Peserta dari Kabupaten Seluma yaitu : Atas nama Laini Hustati, SE., M.Ak (Kasubbag Administrasi), Herti Nengsih, SH (Kasubbag Hukum, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), dan Sukarjo, S.Sos (Kasubbag Pengawasan Humas dan Hubal). Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Lopian Hidayat selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong Septi Maryati menghadiri langsung kegiatan pelantikan ini di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jum’at (13/5/2022). Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jendral Bawaslu RI, beliau menyampaikan bahwa yang paling utama dikegiatan ini dalam rangka pengisian stuktur organisasi baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Saya ucapkan selamat kepada peserta yang sudah dilantik, pada tanggal 13 Mei 2022 ini artinya tepatnya sebulan kedepan yaitu tanggal 14 Juni kita sudah memulai tahapan Pemilu Tahun 2024. Kepada peserta yang sudah saya lantik pertama, saya minta sudah siap untuk melaksanakan tugas mengawal pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kedua, bagi pegawai yang status kepegawaiannya belum menjadi pegawai organik Bawaslu untuk segera mengurus status kepegawaiannya”. Penulis : Rini Oktaria Dokumentasi : Citra Ulandari Siregar Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle