Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Kaur

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Kaur
Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum melantik Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui surat Undangan Pelantikan yang di keluarkan oleh Bawaslu RI dengan Nomor: 1670/KP.01/K1/12/2022 pada tanggal 1 Desember 2022. Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi salah satu terundang dalam agenda pelantikan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Desember 2022 pada pukul 15.00 Wib s.d selesai dan dilaksankan secara daring. Melalui surat undangan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Atas nama Erma Gustina Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan periode 2018-2023. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah dan Lopian Hidayat serta Koordinator Kepala sekretariat Bawaslu Kaur. Secara bersamaan, Bawaslu RI juga melantik 10 Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota lainya yang berasal dari Bawaslu Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provini Kalimantan Tengah, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Manokwari, Kota Semarang dan Kota Sorong.   Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa Masa Jabatan 2018-2023 yang disaksikan dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja. Dalam sambutanya, Bagja menyampaikan 3 pesan kepada Anggota yang secara resmi telah dilantik. “Pertama, semenjak saat ini maka Bapak/Ibu terikat dengan kewenangan dan tugas fungsi Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukannya dengan penuh waktu, jadi tidak ada hari libur bagi penyelenggara Pemilu apalagi sudah masuk tahapan, oleh sebab itu kepada Anggota Bawaslu Provinsi Maupun Kabupaten/Kota terlantik harus memperisapkan diri bekerja dan setelah ini, melapor kepada Ketua Bawaslu Provinsi Masing-Masing. Kedua, kami harapkan Bapak/Ibu bisa bekerja sama kepada seluruh Ketua dan Anggota baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan mengikuti arahan dan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia mengenai Pleno, kebijakan surat edaran, oleh sebab itu langsung bekerja dan bekerja samalah dengan baik. Ketiga, mengharapkan kepada Bapak/Ibu terlantik bisa mengkondisikan kondisi rumah tangganya baik kepada Suaminya maupun kepada istrinya serta anknya karena menyambung dengan poin pertama Bapak/Ibu sudah bekerja penuh waktu”. Setelah seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan, Ketua dan Anggota serta semua yang hadir dalam pelantikan mengucapkan selamat kepada Anggota terlantik dan sebelum penutupan diadakan sesi foto bersama.     Penulis: Citra Ulandari Siregar Dokumentasi: M. Hanif. A Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle