PEMBAHASAN ANGGARAN APD
|
Bengkulu - Jum'at (19/6/2020)
Bawaslu Provinsi Bengkulu - Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, SE.,M.Si., Kabag Administrasi Drs. Masnuni, Kasubbag Keuangan Widya Oktaviani,SE beserta staf keuangan mengikuti rapat anggaran APD bersama Bawaslu Republik Indonesia dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu. serta narasumber dalam diskusi tersebut yakni Kabag Umum Bawaslu RI, Waliaji.
Pada rapat tersebut membahas mengenai analisa pelaksanaan pengadaan kebutuhan pada tiap tahapan penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020.
Tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli 2020. Pemenuhan APD dari tingkat Provinsi s.d Kelurahan/Desa. Adapun kebutuhan APD pada tahapan verfak tersebut seperti masker, hand sanitizer, penambah daya tahan tubuh, sarung tangan plastik, pelindung wajah dan rapid test.
Pada tahapan coklit, pemenuhan APD dari tingkat Provinsi s.d Kelurahan/Desa. Kebutuhan APD pada tahapan tersebut tidak memerlukan rapid test melainkan hanya menggunakan termometer.
Kemudian pada tahapan penelitian dan penetapan calon, pemenuhan APD dilakukan dari tingkat Provinsi s.d Kabupaten/Kota. Selanjutnya, di tahapan pengawasan logistik dan kampanye, pemenuhan APD dari tingkat Provinsi s.d Kelurahan/Desa. Sedangkan pada tahapan putung suara, pemenuhan APD dari tingkat Provinsi s.d Kelurahan/Desa. Di tahapan putung suara, rapid test digunakan hanya untuk pengawas TPS.
Berkenaan dengan anggaran, untuk anggaran APD diatas 200 juta maupun dibawah 200 juta diperlukan surat jaminan pelaksanaan dan untuk pembelanjaan APD bisa dilaksanakan per-tahapan.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

