Lompat ke isi utama

Berita

Pembahasan Anggaran Prioritas Nasional dalam rangka Dukungan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Tahun Anggaran 2022

Pembahasan Anggaran Prioritas Nasional dalam rangka Dukungan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Tahun Anggaran 2022
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Pembahasan Anggaran Prioritas Nasional dalam rangka Dukungan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Tahun Anggaran 2022 via zoom yang diadakan oleh Bawaslu RI yang diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Dodi Herwansyah, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan, dan BMN, Widya Oktaviani beserta staf perencanaan keuangan pada Kamis, 6 Oktober 2022.   Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Triyono. Dalam sambutan dan arahannya, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan rapat ini diadakan dalam rangka untuk mendukung dan memperlancar kinerja Bawaslu pada pelaksanaan pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. “Dari anggaran tahap I sudah masuk di Bawaslu RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tahap II baik bersifat rekrutmen maupun kegiatan pengawasan. Anggaran pemenuhan tahapan pengawasan terkait dengan verifikasi faktual peserta pemilu untuk tahun 2022 sudah ada dan sudah masuk di Bawaslu masing-masing”.   Selanjutnya Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Herwyn Jefler menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pembahasan anggaran untuk prioritas nasional yang dilakukan merupakan koordinasi antar jajaran untuk di tingkat Bawaslu RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga nanti akan diketahui kesiapsediaan kita yang optimal dalam proses pengawasan terutama diakhir Tahun Anggaran 2022.   Penulis : Mutia Dokumentasi : Anggi Kurniawan Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle