Pembahasan SOP dan Tata Kelola Website dalam Rapat Pokja PPID
|
Bengkulu, Rabu (20/5/2020)
Tim Pokja PPID melangsungkan kegiatan rapat bulan mei 2020 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP., Kepala Sub Bagian Humas dan Hubal Elvis Masril, S.E dan seluruh anggota Tim Pokja PPID.
Apriyanto selaku moderator memberikan arahan dalam kegiatan rapat tersebut. Dalam pokok pembahasan rapat PPID tersebut, Tim PPID membuat 2 SOP yaitu yang pertama SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi. Yang kedua yaitu SOP Penyusunan dan Penyampaian Laporan Layanan Informasi.
Diah selaku anggota PPID menjelaskan kegiatan serta alur-alur SOP dalam Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi. Selanjutnya Dadi Sukadi menambahkan terkait rentan waktu selama pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi. Menurutnya, pelaksanaan SOP tersebtu dilakukan dalam rentan waktu 5 hari kerja.
Apriyanto menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Diah dan Dadi, bahwa kegiatan SOP tersebut harus lebih diringkas kembali dan disesuaikan dengan SK PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Kemudian Andri selaku anggota PPID memberikan penjelasan terkait SOP Penyusunan dan Penyampaian Laporan Layanan Informasi. Pada presentasinya, Andri menjelaskan kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam SOP tersebut serta memberikan informasi terkait rentan waktu pelaksanaan SOP tersebut yaitu sekitar 3 Minggu 1 Bulan lamanya. Adapun laporan layanan informasi yang dibuat merupakan laporan akhir PPID. Kemudian Perra menambahkan bahwa masih ada perbaikan dalam SOP itu, terkait kegiatannya akan ditambahkan kembali.
Apriyanto menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Andri dan Perra bahwa "memang benar harus ditambahkan satu kegiatan lagi guna penyempurnaan SOP ini". Kemudian mengenai tata kelola website PPID yang harus dikembangkan terus menerus.
Afif menambahkan mengenai website PPID masih dalam tahap pengembangan terkait informasi publik yang disampaikan. "Website PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diperbaiki lagi dengan maksimal" ujarnya.
Di akhir kegiatan rapat, Apriyanto mengatakan bahwa SOP tersebut jika sudah selesai dan sudah ditanda tangani, akan didiskusikan kembali agar SOP tersebut bisa sampai lingkup Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi Bengkulu.

