Penandatanganan Nota Aksi Kesepakatan Antara Bawaslu, KPU dan Kementerian komunikasi dan Informatika
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jumat (28/8/2020) Bawaslu melakukan penandatanganan Aksi bersama dengan KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Penandatanganan tersebut dilakukan mengingat bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2020, Khususnya pemanfaatan internet sebagai media yang strategis untuk digunakan dalam mendiseminasi dan memperoleh informasi yang berkaitan dengan materi kampanye.
Selain itu, kegiatan kampanye melalui media internet memiliki banyak potensi untuk disalahgunakan sehingga dapat merugikan Penyelenggara Pemilu, masyarakat serta peserta dalam pesta demokrasi Tahun 2020. Sehingga koordinasi dan komitmen antara ketiga lembaga sangat diperlukan untuk melakukan manajemen pengawasan konten internet agar media internet dapat digunakan secara positif dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2020.
Nota kesepakatan aksi itu pun di buat dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan diantaranya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik, undang-undang nomor 1 tahun 2015, undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan aturan-aturan terkait lainnya. Hal itu termuat dalam nota kesepakatan aksi nomor: 0310/K.Bawaslu/HM/02.00/VIII/2020, Nomor: 23/PR.07-NK/01/KPU/VIII/2020, Nomor: 581/Mou/M.KOMINFO/HK.04.02/8/2020.
Para pihak dalam penandatanganan itu yakni Ketua Bawaslu RI, Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Menteri Komunikasi RI Jhonny G. Plate. Sementara itu dari Bawaslu Provinsi Bengkulu disaksikan langsung melalui aplikasi zoom oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

