Lompat ke isi utama

Berita

Penarikan Magang Perkantoran Mandiri FH UNIB Tahun 2021

Penarikan Magang Perkantoran Mandiri FH UNIB Tahun 2021
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Jumat, 26 November 2021 Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima penarikan kembali 4 (empat) orang mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Penarikan kembali dilakukan secara langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Wafiya, SH.,M.Hum dan dilepas oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Masnuni. Kegiatan magang ini sendiri dimulai sejak tanggal 25 Oktober – 26 November tahun 2021. Sebanyak 4 orang mahasiswa magang ini ditempatkan di bidang yang berbeda diantaranya: 1. Angga Saputra (Bagian Keuangan) 2. Susan Dite (Bagian Pengawasan dan Humas) 3. Fepy Purnama Sari (Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum) 4. Weni Jasa Monpebi (Bagian SDM) Dalam kegiatan penarikan ini, Kepala Bagian Adminsitrasi, Masnuni menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Universitas Bengkulu yang telah menitipkan mahasiswa mereka untuk belajar di Bawaslu Provinsi Bengkulu. “selama satu bulan anak-anak sekalian telah belajar di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kami berharap apa yang dipelajari disini dapat menjadi bekal anak-anak untuk kedepannya baik itu untuk urusan pekerjaan maupun hubungan antar sesama manusia. Bawalah pulang hal yang baik, dan buanglah hal-hal yang buruk,” pesan Masnuni. Sementara itu, Wafiya selaku Dosen Pembimbing Lapangan juga menyampaikan ucapan permintaan maaf sekaligus terima kasih atas penerimaan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada mahasiswa magang Universitas Bengkulu. Ia berharap kedepan Silaturahmi antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Universitas Bengkulu semakin terjaga dengan baik. Dalam kesempatan itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menerima plakat kenangan dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Penulis: Perra WMB Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle