PENGANUGRAHAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU PROVINSI TAHUN 2021
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah didampingi Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan dan Koordinator Sub Bagian Humas Elvis Masril mengikuti acara Penganugrahan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring, Selasa, 30/11/2021.
Keterbukaan informasi publik  sangat penting bagi masyarakat karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik utamanya  Pemerintah. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya. Bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan yang lain dengan baik jika informasi yang diperoleh tidak tepat dan benar. Buruknya kinerja pelayanan publik yang terjadi selama ini dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menyadari hal itu, maka Bawaslu terus membangun keterbukaan informasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat mulai dari tingkat Pusat, Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota. Hasilnya, Bawaslu memperoleh predikat lembaga yang informatif dari Komisi Informasi selama 3 tahun berturut turut.
Selanjutnya Bawaslu juga melakukan pemeringkatan terhadap Bawaslu Provinsi yang bertujuann untuk mengetahui sampai sejauh mana peringkat masing-masing Bawaslu Provinsi, dengan demikian bagi yang belum mencapai predikat lembaga yang informatif bisa berusaha lebih keras untuk  melakukan perbaikan- perbaikan, memenuhi kekurangan dan melakukan inovasi baru.
Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar dalam arahannya menyampaikan bahwa tanggung jawab kita sebagai lembaga negara untuk melakukan improvisasi setiap tahun, tidak stagnan dengan segala persoalan yang ada, dengan segala keterbatasan dan refocusing yang terjadi tetap melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan informasi publik. Untuk itu beliau menyampaikan terima kasih.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan bahwa bagi Bawaslu keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting dalam negara demokrasi dalam proses demokrasi. Menjadi cermin dari tata kelola pemerintah yang baik adalah keterbukaan informasi dan menjadi akuntabilitas pejabat atau lembaga negara.
Terakhir Ketua Komisi informasi mengatakan bahwa hasil monev bukanlah pemberian, bukanlah gratifikasi atau hadiah kepada suatu Badan Publik tapi adalah hasil kerja keras dari seluruh jajaran khususnya PPID di Bawaslu. Beliau berharap agar ke depan Bawaslu tetap menjadi lembaga yang informatif. Sebagai informasi bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini masih menjalani proses penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Penulis: Dadi Sukadi
Dokumentasi: Afif Pratama
Editor: Elvis Masril