PENGAWAS HARUS DAPAT MEMBANGUN DAN MENINGKATKAN MARWAH LEMBAGA
|
Curup,Bawaslu Provinsi Bengkulu - Halid Saifullah, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Penanganan Pelanggaran memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Kesekretariatan bagi Panwas Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (30/7/2020).
Dalam paparannya, Halid menyampaikan beberapa hal yang menjadi Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Kewajiban dari Panwas Kecamatan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
"Bagaimana sebagai pengawas kita bisa bangun dan meningkatkan Marwah kelembagaan" kata Halid.
"Kemudian dalam bekerja, kita harus tahu apa yang harus lakukan terutama untuk mengukur hasil dari proses-proses pengawasan yang telah dilakukan," lanjut Halid.
Pemahaman terhadap apa yang harus dilakukan menjadi hal yang sangat penting. Hal itu dikarenakan jika terjadi permasalahan nantinya, yang akan menjadi bukti adalah hasil pengawasan. Sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018, hasil pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Model A.
Halid juga berpesan mengenai pentingnya penyebaran informasi ke masyarakat luas.
"sekarang kita semua bisa mulai mempublikasikan hasil-hasil pengawasan, khususnya hasil dari proses penanganan pelanggaran. Tujuannya selain, memberikan informasi kepada para pihak tentang status temuan/laporan yang sudah ditangani, tetapi bisa juga sebagai informasi yang dipublikasikan ke masyarakat," pungkas Halid.
Untuk informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong serta Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis: Andri Tresna Gumilar
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

