Pengawasan Penyerahan Berkas Perbaikan Syarat Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan terhadap penyerahan berkas perbaikan syarat Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
Penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dilaksanakan dari tanggal 14 – 16 September 2020. Sesuai dengan jadwal pada hari pertama dan kedua penyerahan perbaikan syarat dimulai dari pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga dilaksanakan pada pukul 08.00 – 00.00 WIB.
Di hari pertama yakni tanggal 14 September 2020, dari 3 pasang Bakal Pasangan Calon Gubernur Bengkulu tidak ada yang menyerahkan perbaikan syarat ke Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Sementara itu di hari kedua (15/9) LO dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Drs. Rohidin Mersyah, M.MA dan Dr. Rosjonsyah, S.H.,M.H. perbaikan syarat dari Bacalon ini diserahkan pada pukul 15.10 WIB.
Di hari ketiga atau hari terakhir, kamis (16/9) LO Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan H. Muslihan Diding Soetrisno menyerahkan berkas perbaikan syarat pada pukul 09.50 WIB, terakhir pasangan Bakal Pasangan Calon Agusrin M. Najamudin, ST dan DR. Ir. H.. M. Imron Rosyadi, MM.,M.Si menyerahkan berkas perbaikan pada pukul 15.22 WIB.
Bawaslu melakukan pengawasan hingga hari terakhir tepat pukul 00.00 WIB dan menerima berkas BA Penetapan Penutupan Penyerahan Dokumen Perbaikan Bacalon Pilgub 2020. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd., didampingi Kasubbag Humas Hubal, Elvis Masril, S.E., dan staf. BA diserahkan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE didampingi ole Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry, SH.,MH.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu