Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan
|
Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu - Senin (20/01/2020) Kasubbag TP3 Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan, M. AP Berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terkait pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
Saat ini Tahapan Pilkada telah memasuki tahapan penyelenggaraan. Hal ini Selaras dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentan Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam ranah pengawasan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu.
Dalam Koordinasinya terkait dengan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu ini, Apriyanto Kurniawan mengajak seluruh jajaran KPU untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan tata aturan dan mempedomani PKPU yang ada.
Selain itu Apriyanto Kurniawan juga menyarankan kepada KPU agar terus meningkatkan pemberdayaan media sosial ataupun media lainnya sebagai sarana informasi dengan harapan masyarakat bisa dengan baik mengakses dan memahami informasi yang disajikan oleh KPU.
Photo/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu