Pengawasan Proses Perekrutan Panitia Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
|
Bengkulu Tengah - Selasa (28/01/2020) Dodi Herwansyah, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan supervisi terkait Pengawasan Proses Perekrutan Panitia Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Supervisi ini dilakukan agar Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI nomor: SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Panduan Pengisian Form Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada tahun 2020. Dan berdasarkan surat edaran nomor 42/PP.04.2-SD/01/KPU/1/2020 tentang arahan lanjutan Pembentukan Panitia Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
"Kita perlu memastikan Kabupaten/Kota melakukan tahapan perekrutan tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,"ujar Dodi.
Foto/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu