Pengawasan Verfak Partai Kebangkitan Nusantara
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Senin (17/10/20220 Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto didampingi Kepala Bagian HPPS Sholehin serta staf melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi pada Partai Kebangkitan Nusantara.
Dalam pengawasan Verifikasi ini KPU terbagi dalam tim yang beranggotakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Anggota Emex Verzoni, Kepala Sekretariat Kemas Muhammad Ajir beserta rombongan Tim Verifikator jajaran KPU dan di hadiri juga dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kesbangpol.
Adapun hasil pengawasan terkait dengan Verifikasi Faktual Kepengurusan berjalan dengan baik. Untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara semuanya hadir dan terverifikasi sesuai dengan Sipol. Sementara pengurus DPW lainya ada bebrapa yang tidak bisa hadir dan tidak terverifikasi. Hasil Pengawasan dari 25 pengurus DPW yang hadir berjumlah 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan sedangkan yang belum memenuhi syarat laki-laki berjumlah 16 orang dan perempuan berjumlah 4 orang.
Selanjutnya untuk keterwakilan 30% perempuan belum memperhatikan 30% yaitu hanya sebesar 27% yaitu dari 8 per 29 Pengurus. Domisili kantor sendiri sesuai dengan di Sipol, baik keberadan kantor, maupun isi kantor yang beralamatkan di Sabtu, 17 Oktober 2022 (10.00 WIB s/d selesai) di Partai Kebangkitan Nusantara Jl. Sungai Rupat 1 No. 15 RT. 48 RTRW. 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Status kantor sewa sampai tahun 2025 yang terhitung dari 10 Januari 2022- 10 januari 2025, namun adanya kesalahan input dalam sipol yaitu tanggal 2024/01/25 sehingga belum sesuai antara faktual dengan input Sipol.
Kesimpulanya Verifikasi faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan dan Domisili Kantor Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi untuk partai Kebangkitan nasional di tingkat Provinsi Bengkulu Memenuhi Syarat.
Penulis/Dok: Citra
Editor: Perra