Lompat ke isi utama

Berita

Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bulan Januari s.d Agustus Tahun Anggaran 2022

Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bulan Januari s.d Agustus Tahun Anggaran 2022
Bengkulu – Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bulan Januari s.d Agustus Tahun Anggaran 2022 diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Administrasi, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Subkoordinator Keuangan dan BMN, serta diikuti oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, BPP Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu pada Jumat, 9 September 2022.   Adapun diselenggarakannya rapat ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga.   Rapat ini diadakan untuk mengetahui realisasi anggaran dari bulan Januari s.d Agustus Tahun 2022 di Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten/Kota serta untuk mengetahui kendala/hambatan dalam melaksanakan program kegiatan di daerah masing-masing. Ujar Kepala Bagian Administrasi, Masnuni.   Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat. Dalam sambutan dan arahannya, Lopian menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena jika tidak kita evaluasi realiasi itu nanti ada yang belum tercapai atau ada yang sudah kelebihan. Sebenarnya rapat evaluasi untuk realisasi anggaran ini harusnya diagendakan per 3 bulan sekali atau setiap triwulan, tetapi karena ada kesibukan-kesibukan jadi belum sempat diagendakan, saya minta kepada Subkoordinator Keuangan dan BMN kedepannya agar rapat ini dilaksanakan tiap 3 bulan sekali. Supaya mengetahui kegiatan kita akan berjalan efektif. Kemudian kegiatan yang telah dirancang oleh Kabupaten/Kota harus sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Provinsi karena masih banyak yang tidak melakukan kegiatan yang berurusan dengan kinerja seperti rapat biasa karena akan sangat berpengaruh dengan kinerja lembaga kita sehingga realisasi ini harus akurat dan tepat.   Rapat dilanjutkan dengan pemaparan realisasi dan evaluasi kegiatan dari tiap bagian dimulai dari bagian Administrasi yang disampaikan oleh Mobri, Bagian Pengawasann dan Humas oleh Apriyanto Kurniawan, dan Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum oleh Sholehin serta dilanjutkan dengan penyampaian dari Kabupaten/Kota mengenai serapan anggaran masing-masing yang dipaparkan oleh Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong,Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.   Penulis : Mutia Editor : Dadi Sukadi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle