Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Faham Syah hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Faham Syah hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Faham Syah hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota   Lombok, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Dalam rangka penguatan kompetensi kepemimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menyelenggarakan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (27-30/10/2023) di Lombok, NTB. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah beserta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.   Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam arahannya mengatakan Anggota Bawaslu dituntut untuk dapat melakukan pembagian waktu dengan efisien serta merespons dengan cepat terhadap pelanggaran dan masalah yang muncul.   "Dengan padatnya jadwal tahapan pemilu, pimpinan Bawaslu seringkali dihadapkan pada situasi di mana mereka harus mengambil keputusan penting dalam waktu singkat, " kata Bagja.   Menurutnya, manajemen waktu yang efektif membantu pimpinan Bawaslu untuk mempertimbangkan opsi dengan baik dan mengambil keputusan yang tepat waktu.   "Peningkatan pengawasan dan respons yang cepat terhadap pelanggaran pemilihan umum, Bawaslu dapat membantu mencegah konflik politik dan ketegangan yang dapat muncul akibat ketidaksetujuan terhadap hasil pemilihan," terangnya.   Sebelumnya Deputi Bidang Dukungan Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait sebagaimana dikutip dari lama Bawaslu.go.id menjelaskan maksud diadakannya penguatan kelembagaan tersebut untuk membantu mengembangkan keterampilan dan kompetensi pimpinan Bawaslu seluruh Indonesia yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilihan umum dengan efektif.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle