Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN STRUKTUR ANGGOTA DAN TATA KELOLA SENTRA GAKKUMDU PADA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2020

PENGUATAN STRUKTUR ANGGOTA DAN TATA KELOLA SENTRA GAKKUMDU PADA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2020
Tangerang, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Minggu (23/2/2020) Sebagai bentuk kesiapan dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pilkada tahun 2020, Bawaslu RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Struktur Anggota dan Tata Kelola Sentra Gakkumdu yang Efektif pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waliktota Tahun 2020”. Kegiatan yang diagendakan selama tiga hari tersebut mengundang seluruh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri langsung oleh Halid Saifullah, S.H.,M.H. selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran. Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan sekaligus memberikan arahan tentang penguatan struktur dan tata kelola Sentra Gakkumdu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal, Fritz Edward Siregar yang menyampaikan tentang pembedahan regulasi dan efektifitasnya. Terkait dengan struktur anggota dan tata kelola Sentra Gakkumdu, dikatakan oleh Fritz hal tersebut dapat ditinjau melalui Perbawaslu. Adapun Perbawaslu yang dimaksud adalah Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang harus disesuaikan dengan struktur organisasi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pasca putusan MK terkait Nomenklatur Panwas Kab/Kota dalam UU No 10 Tahun 2016. Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle