PENINGKATAN TIM POKJA PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Di BAWASLU PROVINSI BENGKULU
|
Kamis, 14 Mei 2020 Tim Pokja PPID melakukan rapat kegiatan Pokja PPID bulan April. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.Pd.,MM., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., Ketua KIP Provinsi Bengkulu Drs.Murdan Lair, S.H, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, S.E., M.Si., Kepala Bagian Pengawasan Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP., Kepala Sub Bagian Humas Elvis Masril, S.E dan seluruh anggota pokja PPID. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 – 12.00 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Parsadaan Harahap, S.P., M.Si membuka kegiatan rapat. Parsadaan Harahap menyampaikan beberapa hal terkait Pokja PPID. Kegiatan PPID merupakan kegiatan yang bersifat nasional dan pada Tahun 2019 PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu masuk ke peringkat 5 besar. Tim Pokja PPID harus mempunyai kemampuan dan keahlian untuk meningkatkan pengelolaan PPID. Lembaga kita termasuk Lembaga yang transparan dan akuntabel, maka kita perlu menyampaikan ke public apa saja informasi yang disampaikan. PPID di Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah cukup bagus dan harus terus diperbaiki lagi terkait bagaimana cara kita menginformasikan berita dengan baik di media sosial.
Drs. Murdan Lair, S.H selaku Ketua KIP Provinsi Bengkulu menyampaikan sambutannya pada rapat PPID ini. Murdan lair sangat mengapresiasi Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait pengelolaan PPID. PPID sangat penting di setiap Lembaga maupun instansi lainnya, apalagi di Bawaslu yang merupakan pusat informasi terkait pilkada. Hal yang sangat penting untuk dilaksanakan yaitu membuat SOP terhadap informasi yang diminta dan akan diberikan kepada publik. Dalam pelaksanaan kegiatan PPID kita harus saling berkoordinasi dan berkesinambungan.
Kepala Bagian Pengawasan Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP selaku Moderator menanggapi pernyataan Ketua KIP Provinsi Bengkulu bahwa di Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah memiliki 3 SOP dan rencana kami akan menambahkan SOP terkait tata kelola PPID. Output yang akan kita capai selanjutnya adalah SOP penyusunan DIP, SOP pengelolaan informasi publik, SOP penyusunan dan penyampaian informasi publik, serta tata kelola website PPID.
Drs. Murdan Lair, S.H juga mengatakan bahwa standar penyusunan SOP disusun berdasarkan perki nomor 10 dan rentan waktu terkait penyampaian informasi yaitu sekitar 2 hari.
Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M mengatakan bahwa agenda pokja PPID ini tentu ada tugas dan fungsi masing-masing. Kita bisa merumuskan tentang SOP itu dan untuk selanjutnya kita bisa menyampaikan SOP tersebut. Kita wajib menginformasikan informasi yang kita punya melalui website Bawaslu Provinsi Bengkulu dan informasi tetap harus disampaikan di masa pandemic Covid-19.
Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP menyampaikan bahwa PPID membutuhkan penguatan dan rencana kegiatan di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang harus tetap kita sampaikan melalui website kita.
Lopian Hidayat, S.E., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu turut menyampaikan bahwa anggaran PPID baru disediakan selama 3 bulan. Kemudian untuk peralatan kerja yang dibutuhkan jika masih terkendala akan kita usulkan. Kemudian, jika ada berita terkait Bawaslu harus kita cari tahu sumbernya dan harus kita informasikan terutama terkait prestasi pemeringkatan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal apapun. Mari kita saling mengingatkan sesame Tim Pokja PPID dan berita itu harus kita inventarisasi. Ditengah pandemi Covid-19 kita harus tetap saling berkomunikasi untuk kelancaran penyampaian informasi.
Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd menyampaikan mengenai apa saja yang sudah dilakukan di pengawasan. Kita juga harus menyampaikan laporan hasil pengawasan kita sebagai sumber informasi di website kita.
Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP juga berharap agar pengelolaan PPID kita berjalan dengan maksimal dan tata kelola website PPID akan terus dibenahi.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

