Lompat ke isi utama

Berita

Penuhi Kewajiban Badan Publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan LIP ke KIP Bengkulu

Penuhi Kewajiban Badan Publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan LIP ke KIP Bengkulu
Penuhi Kewajiban Badan Publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan LIP ke KIP Bengkul   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyerahkan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) tahun 2022 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama dengan Sub-Koordinator Humas dan Hubal Elvis Masril. Laporan diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Mona Anggraini, Rabu (15/3/2023). Laporan ini dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Disamping itu laporan ini juga merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota. “Penyerahan laporan tahunan PPID ini merupakan salah satu kewajiban kami sebagai Badan publik guna mendorong transparansi informasi dalam pelaksanaan pengawasan pesta demokrasi di Bengkulu. Harapannya dengan adanya laporan ini masyarakat dapat lebih mengetahui secara terbuka apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ucap Apriyanto. Mewakili Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi atas bimbingan dan arahan terhadap proses pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Terakhir Ia berharap laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat memberikan manfaat dan informasi kepada masyarakat sehingga apa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.   Di kesempatan yang sama Mona berpesan untuk terus dilakukan pembenahan terhadap poin-poin yang kurang di PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu. Misal, mengunggah dokumen informasi terbaru baik itu informasi berkala, tersedia setiap saat dan serta-merta. Ia pun meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mempersiapkan diri dengan maksimal sebab tahun ini Komisi Informasi kembali akan melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintahan, salah satunya lembaga vertikal Bawaslu Provinsi Bengkulu.   Penulis: Perra WMB Dok: Afzan Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle