Lompat ke isi utama

Berita

Penyampaian Keterangan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 dan Keterangan Bawaslu Kabupaten Kaur nomor perkara 44/PHP.BUP-XIX/2021

Penyampaian Keterangan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 dan Keterangan Bawaslu Kabupaten Kaur nomor perkara 44/PHP.BUP-XIX/2021
Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu memenuhi panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi melalui surat pemberitahuan sidang Nomor: 159?78/PAN.MK/PS/01/2021 tanggal 28 Januari 2021. Adapun fungsi Bawaslu adalah sebagai pemberi Keterangan Nomor Perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 dan Keterangan Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor Perkara 44/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam sidang tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyampaikan Alat Bukti Bawaslu Provinsi Bengkulu (PK-1 s/d PK-33) dan Alat Bukti Bawaslu Kabupaten Kaur (PK-1 s/d PK-66) untuk disahkan. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir langsung di Mahkamah Konstitusi, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Halid Saifullah, S.H.,M.H dan Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin, Dodi Herwansyah, S.Pd ,M.Pd. Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar menyaksikan langsung secara virtual dari lantai 4 Gedung Bawaslu RI. Sidang yang di mulai pukul 14.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur untuk menyampaikan jawaban sebagai Termohon didampingi oleh masing-masing kuasa Hukumnya. Selain itu hadir pula pihak terkait, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 untuk perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Nomor Urut 2 untuk perkara Nomor 44/PHP.GUB-XIX/2021 yang semuanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dalam sidang tersebut mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait. Selanjutnya pembacaan Putusan Pendahuluan diagendakan akan dilaksanakan antara tanggal 15 - 16 Februari 2021. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle