PENYUSUNAN MATERI BUKU PANDUAN PENGAWASAN KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL PADA PEMILIHAN LANJUTAN TAHUN 2020
|
Bengkulu - Kamis (6/8/2020)
Bawaslu Provinsi Bengkulu - Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring tersebut membahas mengenai penyusunan materi buku panduan pengawasan kampanye di media sosial pada pemilihan lanjutan tahun 2020 dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M. selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin.
Ruang lingkup yang diatur dalam buku saku tersebut ialah pengawasan di media sosial pada Pilkada 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mengenai objek yang diawasi dalam pengawasan media sosial meliputi konten yang berupa tulisan, foto, atau video di media sosial yang mengandung ujaran kebencian atau disinformasi, netralitas ASN, atau pelanggaran Pilkada lainnya.
Rapat tersebut juga membahas mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi yakni menerima laporan dugaan pelanggaran, memverifikasi kelengkapan laporan dugaan pelanggaran, mengkaji laporan dan temuan dugaan pelanggaran, melakukan konsultasi terhadap kajian dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi di media sosial kepada Bawaslu RI dan menyampaikan hasil kajian atas laporan dan temuan dugaan pelanggaran atas larangan kampanye dan netralitas ASN yang dilakukan di media sosial kepada Bawaslu RI.
Dalam buku saku tersebut terdapat tata cara melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran dan alur penanganan pelanggaran Hoax dan Disinformasi, serta alur penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

