Lompat ke isi utama

Berita

Perekrutan PTPS Segera di Buka, Parsadaan: PTPS Pemegang Awal Teknis, Detail dan Kualitas Suara Rakyat

Perekrutan PTPS Segera di Buka, Parsadaan: PTPS Pemegang Awal Teknis, Detail dan Kualitas Suara Rakyat
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si sebut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas suara rakyat dalam pemilihan serentak 2020. Hal itu disampaikannya ketika meresmikan Rapat Kerja Teknis Persiapan Pembentukan PTPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu, di Hotel Grage Bengkulu, Jumat (2/10/2020). Parsadaan mengatakan, tugas PTPS adalah melakukan pengawasan terhadap KPPS dalam kegiatan pemungutan suara dalam pemilihan serentak. Sebagai jajaran paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, PTPS mempunyai peranan yang sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan dengan baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "PTPS sangat menentukan Teknis, Detail dan Kualitas pelaksanaan Pilkada 2020. Oleh karena itu Bapak/Ibu sekalian kami mohon agar dapat betul-betul memastikan seluruh jajaran melakukan seluruh proses sesuai dengan SOP yang ada," ucap Parsadaan di hadapan Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Lebih lanjut Parsadaan menjelaskan, terkait perekrutan PTPS jangan sampai terjadi Money Politic yang akan merusak harkat dan martabat Bawaslu. "Mari kita samakan persepsi, sampaikan juga dengan divisi yang lain jangan sampai terjadi praktik Money Politic. Kita harus Aware dari awal dan memastikan seluruh proses sesuai dengan aturan," imbuhnya. Sebagai informasi, perekrutan PTPS sendiri diumumkan oleh Bawaslu mulai dari tanggal 30 September s.d 2 Oktober 2020. Sementara Pendaftaran, pemeriksaan berkas dan tes wawancara akan dimulai pada tanggal 3 s.d. 15 Oktober 2020. Peserta yang lulus akan dilantik pada tanggal 16 November 2020 dengan masa kerja selama satu bulan, terhitung dari 23 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dan 7 hari pasca pemungutan suara. Secara teknis, PTPS akan ditugaskan sebanyak 1 orang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hadir dalam kegiatan tersebut selain Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, Kabag Administrasi Drs Masnuni dan Kasubbag SDM dan Umum, Heru Kuswoyo, S.Si. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle