Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kelembagaan, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong

Perkuat Kelembagaan, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong
Perkuat Kelembagaan, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu lakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong   Lebong, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sapni Syahril melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lebong dalam rangka melakukan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan pada Kamis (3/7).   Supervisi memang bagian dari tugas Bawaslu Provinsi untuk memastikan pelaksanaan Kelembagaan berjalan sesuai aturan dan juga untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.   Dalam kesempatan ini, Faham Syah dan Sapni Syahril memastikan ketersediaan dan keakuratan Sumber Daya Manusia serta mengamati langsung jalannya kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Lebong untuk memastikan bahwa pengawas pemilu telah menjalankan tugasnya dengan baik.   Selanjutnya juga menyampaikan beberapa Evaluasi kinerja, efektivitas dan efisiensi yang perlu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lebong.   Terakhir, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu memberian selamat Kepada CPNS dan PPPK yang baru serta memberikan motivasi dan arahan agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik.   Dalam kesempatan ini, Sapni Syahril selaku Kepala Sekretariat menekan-kan agar memahami kembali Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.   disadur ulang dari lebong.bawaslu.go.id   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle