Perkuat Kolaborasi Trisula Sentra Gakkumdu dalam Mengawal Masa Kampanye pada Pemilu 2024
|
Perkuat Kolaborasi Trisula Sentra Gakkumdu dalam Mengawal Masa Kampanye pada Pemilu 2024
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Tinggi guna perkuat penegakkan hukum terpadu khususnya masa kampanye saat ini, Bawaslu Provinsi menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024, di Kota Bengkulu pada Selasa s.d Rabu (19-20/12/23).
Kegiatan ini dihadiri anggota sentra gakkumdu unsur Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Bawaslu Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Bengkulu. Mengingat potensi pelanggaran pada masa kampanye menjadi kemungkinan yang tidak bisa dihindari maka perlu untuk memperkuat kolaborasi Trisula (Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Tinggi) untuk mengawal proses pemilu yang adil dan berkualitas, serta memastikan keamanan, penegakan hukum, dan kelancaran informasi selama masa kampanye ini.
Dalam sambutannya Eko Sugianto, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaiakan, “Kita menjadi ujung tombak dalam penegakkan hukum pemilu 2024 ini. Istilah saya, kita ini trisula yang dalam pemahamannya tombak bermata tiga yang siap menegakkan keadilan pemilu. Kita pastikan momen masa kampanye ini menjadi pendidikan politik untuk seluruh masyarakat, sehingga kita harus mengawasi dengan melekat mana yang bisa dilakukan pada masa kampanye dan sebelum kampanyeâ€, ungkapnya.
Kombes Faham Afririanto, dalam arahannya mewakili Kapolda Bengkulu juga mengingatkan tugas penting sentra gakkumdu dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang akan terjadi dan yang telah terjadi. Tingkatkan komunikasi, polakan koordinasi untuk memetakan potensi-potensi kerawanan. “Kalau apa-apa diselesaikan dengan hukum berarti sudah tidak ada rasa kebersamaanâ€, ujarnya.
Dilanjutkan dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diwakili Aspidun Herwin Ardiono yang menekankan kita untuk memiliki persepsi yang sama, dengan komunikasi yang intensif agar bisa memecahkan persoalan-persoalan yang terindentifikasi sebagai pelanggaran pemilu.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu terkait Problematika Hukum Pemilu pada Tahapan Kampanye. Dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr Herlambang terkait Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu 2024. Giat ini diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

