Lompat ke isi utama

Berita

Perlunya Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemilu

Perlunya Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemilu
Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan dalam hal menyelesaikan sengketa Pemilu, namun fungsi dan kedudukan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa ini masih tidak cialis coupon jelas. Hal tersebut dikatakan Bambang Eka, konsultan International Foundation For Electoral System (IFFES) sekaligus juga merupakan Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012.   Menurutnya, posisi Bawaslu sangat sulit dalam hal penyelesaian sengketa ini dikarenakan Bawaslu juga sebagai lembaga penegak hukum tidak mampu menjadi lembaga penyelesaian sengketa yang murni. “Di satu sisi, Bawaslu juga punya fungsi dalam hal pengawasan yang bersifat aktif. Sementara penyelesaian sengketa sifatnya lebih pasif,” kata Bambang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bagi Kalangan Internal Bawaslu RI, Senin (11/4).   Bambang menjelaskan, penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam hukum Pemilu. Selama ini, kata Bambang, penyelesaian sengketa terbentur pada aturan-aturan formal yang justru berdampak pada efektivitas penyelesaian sengketa Pemilu. Maka dari itu menurutnya perlu adanya alternatif penyelesaian sengketa yang bisa memudahkan proses penyelesaian sengketa tersebut.   “Namun permasalahannya alternatif ini diakui atau tidak mengingat undang-undang tidak mengatur masalah tersebut,” ujarnya.   Lebih lanjut Bambang menuturkan, alternatif penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui mekanisme unilateral yang berarti penarikan kembali oleh pelapor atau penerimaan oleh responden. Selain itu juga  bilateral melalui kompromi atau jalan damai antar pihak. Atau melalui campur tangan pihak ketiga dengan cara konsilasi, mediasi, dan arbitrase.   Sementara Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengatakan tugas penyelesaian sengketa dapat menjadi suatu keadilan dalam pelaksanaan Pemilu sehingga diperlukan upaya penyelesaian yang bisa mewujudkan proses demokrasi yang baik. “Pengawas perlu paham segala tata cara proses penyelesaian sengketa dan upayakan dapat menyelesaikan sengketa dengan baik," ujarnya. - See more at: http://bawaslu.go.id/id/berita/perlunya-alternatif-penyelesaian-sengketa-pemilu#sthash.umLI783r.dpuf
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle