Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan masa pendaftaran Panwascam

Perpanjangan masa pendaftaran Panwascam
Bengkulu - Masa pendaftaran Panwascam telah berakhir pada 27 September yang lalu tetapi masih menyisakan sedikit problematika terkait kuota 30% pendafar perempuan. Di beberapa kecamatan masih belum terpenuhi kuota 30% perempuan dan masih adanya perbedaan persepsi m engenai cara penghitungan kuota tersebut. “Kemarin kita diskusi mengenai jumlah pendaftar perempuan 30% . karena beberapa kecamatan ada yang blm memenuhi kuota 30% pendaftar perempuan, kita adakan perpanjanagan pendaftaran. Kita sepakati untuk perpanjangan masa pendaftaran selama 5 hari” ucap Kordinator SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Dodi Herwansyah. Rapat yang diselengarakan pada 29 September 2022 secara daring dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perekrutan panwascam. Sebelumnya terjadi perdebatan mengenai perhitungan kuota perempuan 30% , sebelumya perhitungan kuota perempuan dihitung berdasarkan 2 kali kebutuhan setiap kecamatan, yaitu 2 x 3 orang x 30% yaitu minimal 2 orang pendaftar perempuan per kecamatan. “Kita ikuti arahan pimpinan yaitu pak Herwyn sebagai Kordiv SDM Bawaslu RI. 30% kita hitung dari jumlah pendaftar, tentang tatacara ujian, saya mohon teman-teman Kabupaten/Kota untuk menyampaikan alasan kenapa memilih ujian offline ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Mohon teman-teman membuat BA melalui Pleno dengan 3 pimpinan di kabupaten/kota. Jangan sampai kita dianggap tidak transparan. Kuota 30% perempuan yang belum terpenuhi, kita perpanjang masa pendaftaran, tetapi apabila ada laki-laki yang mendaftar akan tetap kita terima.” Ucap Halid Saifullah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam rapat koordinasi ini akhirnya disepakati bahwa masa perpanjangan pendaftaran akan berlansung dari tanggal 3-7 September 2022 bagi kecamatan yang belum memenuhi kuota 30% jumlah pendaftar perempuan. Penulis : Novi Dokumentasi : Adi Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle