Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Sholehin mengikuti Rapat Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring pada Hari Kamis (15/7/2021). Kegiatan ini diikuti juga oleh anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota se-Indonesia.
Latar belakang dari kegiatan ini adalah dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran tentang Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan Edaran tersebut keluar untuk menindaklanjuti Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yustia Erlita.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan beberapa arahan diantaranya adalah “merupakan tindak lanjut beberapa kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu beberapa pembahasan sehingga keluar Edaran untuk menutupi kekurangan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018â€. Paling tidak Edaran ini bisa menjadi solusi dalam mengambil tindakan terkait Barang Dugaan Pelanggaran yang dikelola hanya barang yang ada dalam penguasaan kita setelah Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 diundangkan. Selain dari itu disampaikan juga struktur unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Penulis                            : Dadi Sukadi
Sumber/Dokumentasi   : Andri Tresna Gumelar
Editor                              : Elvis Masril