Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan LIP Tahun 2023 ke Bawaslu RI

PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan LIP Tahun 2023 ke Bawaslu RI
PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan LIP Tahun 2023 ke Bawaslu RI   Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2023 ke Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (02/04/2023).   Sebagaimana diketahui, laporan Layanan Informasi Publik menjadi hal wajib bagi setiap lembaga pemerintahan. Tak terkecuali Bawaslu. Sebagai lembaga yang berkaitan erat dengan masyarakat, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi elemen penting dalam menentukan kepercayaan masyarakat. Untuk itu penting bagi Bawaslu menyampaikan laporan layanan kepada Bawaslu Republik Indonesia.   Perihal kewajiban penyampaian laporan layanan informasi publik ini sendiri pada dasarnya memang telah tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 5 ayat 2 poin g dan h yang menyebutkan bahwa lembaga publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Bawaslu pun telah membuat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan kewajiban penyampaian laporan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat 1 huruf i.   Pembuatan laporan LIP tahunan sekaligus menjadi salah satu bukti pelayanan yang diberikan oleh Bawaslu kepada masyarakat.   Apriyanto selaku PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu mewakili Ketua, Anggota, dan kesekretariatan mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari PPID Bawaslu, Ibu Lita Gustina dan jajaran. Tentunya evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan agar pelayanan publik Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik dan maksimal.   "Kita rutin membuat laporan LIP tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu. Harapannya ke depan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi semakin baik dan maksimal. Terima kasih kepada jajaran PPID Bawaslu, pimpinan Bawaslu Provinsi dan sekretariat atas bimbingan dan dukungannya," ucap Apri.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle