Proyeksi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, Halid Saifullah serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin mengikuti diskusi mengenai proyeksi penanganan pelanggaran pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan hasil penanganan pelanggaran pemilu 2019 secara virtual yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada hari selasa (13/7/2021).
Tujuan dari persiapan proyeksi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 itu sendiri yakni sebagai evaluasi terhadap pola penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024, menganalisa kendala serta dinamika penegakan hukum pemilu, dan guna mempersiapkan langkah antisipatif dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Adapun ruang lingkup dari persiapan awal proyeksi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 berdasarkan hasil penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019 menganalisa terhadap 2 hal yakni subjek terlapor dan politik uang.
Berdasarkan ruang lingkup diatas, kemudian dilakukan diskusi pemaparan data hasil penanganan pelanggaran dari masing-masing provinsi berkenaan dengan subjek terlapor dan politik uang pada penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019 di wilayah masing-masing.
Penulis/dokumentasi : Diah F
Esitor : Elvis Masril