Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: “Jangan Sekali-kali Temuan Dihentikan Di Tengah Jalan Jika Syarat Formil dan Materil Sudah Terpenuhi”

Puadi: “Jangan Sekali-kali Temuan Dihentikan Di Tengah Jalan Jika Syarat Formil dan Materil Sudah Terpenuhi”
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - “Jangan Sekali-kali Temuan Dihentikan Di Tengah Jalan Jika Syarat Formil dan Materil Sudah Terpenuhi”. Hal ini disampaikan Puadi dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan di Grand Soll Marina Hotel Tangerang Banten, Selasa (12/6/2022).   Lebih lanjut Puadi menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak cerobhoh, hasil pengawasan yang memiliki unsur agar dipelajari, didiskusikan, dan lakukan investigasi sehingga ketika menjadi temuan betul-betul bisa register. Tidak ada kerja One Man Show... jalan sendiri-sendiri. Dalam waktu dekat Bawaslu RI akan melakukan pelatihan Mediasi dan Investigasi, agar semua kebijakan yang di ambil oleh Bawaslu Kabupaten/Kota betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.   Di akhir penyampaiannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI ini menegaskan terkait Sentra Gakkumdu, “Saya telah beraudiensi dengan Jaksa Agung dan Beliau setuju menempatkan Jaksa di Gakkumdu yang ketika sedang menangani pelanggaran tidak akan dimutasi. Termasuk juga penempatan anggota Gakkumdu dari Polri. Mari kita bangun Chemistry dengan Polri dan Kejaksaan, ucapnya.   Sebagai informasi rekernis ini diikuti oleh Halid Saifullah selaku kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bengkulu serta 18 ( delapan belas) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten lainnya.   Sumber : Halid Saifullah Penuluis: Dadi Sukadi Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle