Lompat ke isi utama

Berita

Puslitbangdiklat Bawaslu adakan Diskusi Kelompok Terpumpun “Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Puslitbangdiklat Bawaslu adakan Diskusi Kelompok Terpumpun “Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu
Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Untuk menguatkan kapasitas saksi peserta Pemilu 2024, kali ini Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar penyusunan modul bagi saksi peserta Pemilu melalui diskusi kelompok terpumpun Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu di Balikpapan, Selasa (21/02/2023)   Peningkatan kapasitas saksi peserta pemilu ini sendiri merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 point 8 bahwa saksi pelaksanaan pemungutan suara dilatih oleh Bawaslu. Atas dasar tersebut Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu.   Dalam kegiatan diskusi kelompok terpumpun ini dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn. Dalam sambutannya Herwyn mengatakan "Isu krusial mengenai saksi peserta Pemilu ialah belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi peserta pemilu".   Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, SH., M.H dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansya S.Pd., SH., MM bersama Ketua dan Koordiv SDMO Se-Indonesia.   Penulis : Dita Septika Sumber : Hafizan Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle