PUTUSAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN TAHUN 2020: BAWASLU PROVINSI BENGKULU, KABULKAN PERMOHONAN AGUSRIN-IMRON
|
Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Tepat dihari ke-12 (dua belas) setelah diregister Bawaslu Provinsi Bengkulu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si. (red. Agusrin-Imron) atas Berita Acara Pleno KPU Provinsi Bengkulu Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 bertempat di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Majelis Musyawarah yang diketuai oleh Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., dan keempat Anggota Majelis yaitu:
Ediansyah Hasan, S.H., M.H.;
Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd.;
Halid Saifullah, S.H., M.H.; dan
Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M.;
serta didampingi oleh Sholehin, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Majelis Musyawarah dan Asneli, S.Kom. selaku Asisten Majelis Musyawarah, telah membacakan hasil musyawarah atas sengketa pemilihan dimaksud, dengan amar putusan yang pada pokoknya:
“mengabulkan permohonan Pemohon (Agusrin-Imron)â€, serta membatalkan Berita Acara Pleno KPU Provinsi Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, dan menyatakan Agusrin-Imron telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, selain itu juga majelis musyawarah memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan dengan menetapkan Agusrin-Imron sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, dan terhadap putusan tersebut KPU Provinsi Bengkulu diperintahkan juga untuk menjalankan putusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan dimaksud."
Perlu juga diketahui, bahwa selama agenda pemeriksaan serta pembacaan putusan di hari ini, yang dilakukan dan dilaksanakan secara daring, maka terhadap masing-masing pihak yang bersengketa mengikuti jalannya musyawarah dari tempatnya masing-masing telah ditentukan sebelumnya.
Adapun pembacaan putusan pada hari ini, dari pihak Pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yaitu:
Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum., C.M.;
Rozian Novrizar, S.H.;
Edi Riyanto, S.HI, M.H.; dan
Eko Febrinaldo, S.H.
Selain itu juga, dalam waktu yang bersamaan, pihak Termohon dihadiri langsung oleh salah satu Anggota KPU Provinsi Bengkulu yaitu Eko Sugianto, S.P., M.Si., serta didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu:
A. Yamin, S.H., M.H.;
D.D. Syahfutra Amir, S.H.;
Dadi Wahyudi, S.H., M.H.; dan
Sugito, S.H.
Selain itu, seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa pemilihan dimaksud, dapat juga diakses videonya oleh masyarakat umum melalui channel youtube milik Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan alamat link sebagai berikut: https://www.youtube.com/channel/UCpW8g1465dqiooStTGlJFQQ/videos.
Penulis : Irvan Yudha Oktara, S.H.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

