Rakernis Pengelolaan Data Pelaporan, Kajian dan Tindak Lanjut Pelanggaran Periode Bulan Desember Tahun 2022
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto, menghadiri undangan Bawaslu RI di Royal Kuningan Hotel Jakarta, 11 s/d 12 Desember 2022, didampingi oleh Pejabat Fungsional Ferdhy Aswindo dan Staf Teknis Penanganan Pelanggaran.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini, dilakukan pembahasan berkaitan dengan Surat Edaran Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor). Dalam edaran tersebut nantinya akan mengatur terkait pola dan mekanisme dalam penggunaan SiGapLapor. Selain edaran, juga dilakukan beberapa pembahasan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dari SiGapLapor. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penginputan data penanganan pelanggaran ke dalam SiGapLapor. Pada saat ini SiGapLapor belum langsung akan digunakan dalam penanganan pelanggaran, dengan kata lain proses penanganan pelanggaran saat ini masih diutamakan menggunakan seperti cara yang lama.
Dalam arahannya, Tenaga Ahli Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin, Muhammad Aritonang, mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan karena sudah bersedia hadir dan mengikuti kegiatan ini secara serius. Kemudian menyampaikan permohonan maaf dari Pak Kordiv PP dan Datin Bawaslu RI karena tidak bisa membersamai kita dalam kegiatan ini. Semoga data penting ini merupakan data yang benar agar dapat menyampaikan data yang benar juga kepada masyarakat, tegasnya.
Informasi tambahan undangan dalam kegiatan ini adalah Seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia yang membidangi penanganan pelanggaran.
Sumber & dok : Andri
Penulis : Yolanda
Editor : Elvis Masril

