Rakor dan Bimtek Bacaleg PAN se-Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto Paparkan Materi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.Â
|
Rakor dan Bimtek Bacaleg PAN se-Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto Paparkan Materi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto diundang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rakor dan Bimtek Bacaleg DPRD se-Provinsi Bengkulu Partai Amanat Nasional, yang dihadiri oleh Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Helmi Hasan dan Sekretaris Wilayah PAN Provinsi Bengkulu Dedi Wahyudi serta Bacaleg PAN se-Provinsi Bengkulu.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan rakor dan bimtek tersebut Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi dan Akademisi Universitas Bengkulu Gushevinalti serta Kusmito Gunawan sebagai moderator, bertempat di Kantor PAN Provinsi Bengkulu, Senin (9/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Eko Sugianto menyampaikan materi terkait Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Konsekuensi Pembatalan Calon Terpilih atas Pelanggaran Pemilu, selanjutnya Eko Sugianto menjelaskan terkait pemasangan alat peraga yang dilakukan pada saat ini adalah bagian dari sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, dimana PKPU 15 Tahun 2023 memberikan ruang bagi Partai Politik untuk melakukan sosialisasi itu. Namun yang menjadi persoalan saat ini banyak alat peraga sosialisasi (APS) tidak sesuai dengan regulasi, terkait ketentraman, etika, maupun estetika. Dan Bawaslu Provinsi Bengkulu juga sudah membuat surat himbauan kepada Parpol dan Bakal Calon agar tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
Akhir acara, dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber, ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berinteraksi langsung, bertanya, dan berbagi pendapat terkait pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

