Rakor Pelaksanaan Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Triwulan II
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sehubungan dengan surat Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nomor : PE.12.02/S.-399/D1/01/2022, tanggal 15 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementrian /Lembaga Triwulan II. Bawaslu Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordionasi Pelaksanaan Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Triwulan II pada unit kerja mitra Inspektorat Wilayah II secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, Kepala Bagian Masnuni, Koordinator Subbagian Keuangan dan BMN Widya Oktaviani dan Operator Anggaran Parada Andika. Senin, (20/6/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Inspektur Wilayah III Arya Mega Natalady Sumbayak, dalam arahannya beliau menyampaikan sesuai dengan arahan presiden pada rakor pengawasan internal Tahun 2022, BPKP harus mencari penyebab lambatnya realisasi belanja serta mencari solusi atas permasalahan tersebut. Dalam rangka peningkatan produk dalam bukti fisik disebutkan bahwa dalam arahan beliau (Presiden) ingin semua kegiatan mengunakan porduk dalam negeri sehingga keluarlah surat ini.
Surat yang ditujukan kepada kita semua didalam kegiatan ini kita akan melakukan reviu penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa lingkungan Kanwil Triwulan II Tahun 2022 sehingga diperoleh keseragaman prosedur dan metodelogi tetap memudahkan kompilasi hasil reviu. Perlu kami ingatkan bahwa permintaan data tersebut harus masuk ke BPKP RI selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2022 untuk itu kami rekan-rekan wilayah III dapat bersama untuk menyelesaikan laporan kita ke BPKP.
Selanjutnya pemaparan form pengisian data dan informasi yang disampaikan oleh Adrian Dagama. Di mana dalam pengisian ini Adrian menyampaikan beberapa poin yang akan diisikan kedalam link dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu RI.
Penulis : Rini Oktaria
Dokumentasi : Mobri Berneo Iskandi
Editor : Elvis Masril

