Rakor Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri undangan daring dari Bawaslu RI mengenai Rakor sebagai persiapan menghadapi tahapan kampanye yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers, Jumat ( 25/9/2020).
Rapat tersebut dilaksanakan berkaitan dengan persiapan strategi pengawasan dalam tahapan Kampanye sekaligus Penagwasan terhadap dana kampenye itu sendiri. hal ini dikarenakan setiap pasangan calon nantinya akan mengelola dan diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye yang dimilikinya hingga setelah proses kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu RI, Abhan meyakini melalui koordinasi yang telah mulai dilakukan sejak dini diharapkan dapat memaksimalkan proses pengawasan dana kampanye yang dikelola oleh tiap pasangan calon. Dia juga meyakini hasil koordinasi dengan lembaga-lembaga yang berkaitan akan mewujudkan harapan masyarakat akan dana kampanye yang transparan serta bersih bisa terwujud.
Untuk diketahui, selama ini prosedur dana kampanye pasangan calon baru sebatas kepatuhan menjalankan peraturan perundangan, yaitu menyampaikan laporan dan kemudian diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan apakah tidak melebihi batas sumbangan, bukan dari pihak yang dilarang atau tepat waktu. “kita berharap dengan adanya koordinasi dan transparantasi dari semua pihak akan menciptakan pelaksanaan Demokrasi yang baik sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Termasuk didalamnya menjaga kepercayaan publik,†ujarnya.
M. Agung Dharmajaya Ketua Komisi Hukum Dewan Pers menyebutkan prinsip-prinsip iklan partai politik maupun pemilu yang diperbolehkan dalam media massa. Dimulai dari hal-hal terkait SARA, Narkotika, peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok hingga substansi iklan.
“ada aturan dalam undang-undang yang harus dipatuhi dalam menggunakan media sebagai alat kampanye. Jika aturan-aturan tersebut dilanggar, dalam konteks ini Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan,†ucap Agung.
Turut hadir pula dalam kegiatan itu dari KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan terkait aturan teknis metode kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

