Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Analisis Hukum Terhadap Potensi Permasalahan Pendaftaran Parpol

Rapat Analisis Hukum Terhadap Potensi Permasalahan Pendaftaran Parpol
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti rapat Analisis hukum terhadap potensi permasalahan pendaftaran partai politik. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Kabag penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan hukum Sholehin, Kamis (17/3/2022). Acara dibuka oleh Agung Karo Hukum dan Humas Bawaslu. Dalam arahannya ia mengatakan bahwa pemilu serentak telah ditentukan 14 Februari 2024 meskipun tahapan belum dimulai. Mencari potensi masalah dan memetakan strategi pengawasan khususnya terkait pendaftaran partai politik harus dilakukan. Berdasarkan hasil diskusi pada rapat tersebut teridentifikasi beberapa potensi masalah diantaranya : 1. Kecenderungan partai politik melakukan pendaftaran dipenghujung tenggat waktu 2. Teknologi yang digunakan bermasalah atau berperforma kurang baik 3. Terjadi serangan siber 4. Data ganda internal partai (anggota & pengurus) 5. Data ganda external antar partai 6. Praktek koruptif 7. Legalitas SIPOL. Masalah bisa muncul dari parpol, tapi jangan sampai muncul masalah yang sumbernya dari penyelenggara pemilu, khususnya terkait regulasi pemilu. Sebagai pemantik diskusi hadir Titi Anggraeni, Feri Amsari dan Agus Riewanto.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle