Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT DALAM KANTOR (RDK) TERKAIT PEYUSUNAN BUKU RISET DAN KAJIAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2015-2020

RAPAT DALAM KANTOR (RDK) TERKAIT PEYUSUNAN BUKU RISET DAN KAJIAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2015-2020
Bawaslu Provinsi Bengkulu – Bertempat di Ruang Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait penyusunan Buku Riset dan Kajian Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015-2020, Senin (20/7/2020). Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan arahan dan memberi Masukan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada saat ini sedang melaksanakan proses penyusunan Buku. Pada RDK ini selain Arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Patimah Siregar, Halid Saifullah dan Dodi Herwansyah juga menguundang 2 peserta unsur Akademisi yaitu Dr. Ardilafizah (Unib) dan Dr. Elfahmi Lubis (UMB) untuk menjadi Narasumber sekaligus sebagai Fasilitator Penyusunan Buku Riset dan Kajian Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015-2020 tersebut. Dalam arahannya Ediansyah Hasan nyampaikan “ Dengan adanya narasumber ini diharapkan akan mempermudah proses penyusunan karya ilmiah ini serta dapat meningkatkan semangat buat kita semua. Di Bengkulu ini akan ada Pemilihan Pilgub, sehingga lembaga Bawaslu sangat diamati oleh masyarakat. Saran kita utk divisi PHL apa bila ada indikasi pelanggaran langsung di jadikan temuan, selanjutnya urusan kajian biar penangganan pelanggaran yang buat” tegasnya. Arahan juga disampaikan oleh Patimah Siregar yang mengharapkan dengan adanya unsur Akademisi Penyusunan karya ilmiah ini diharapkan dapat terarah dan memang betul-betul menjadi karya ilmiah yang dapat dimanfaatkan diberbagai kalangan terkait dengan refrensi tentang Penyelenggaraan Pemilihan terkususnya yang berkaitan dengan proses pengawasan di tengan pandemi Covid-19 dan Patimah pun berharap proses penyusunan karya ilmiah yang dilakukan oleh Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/kota ini memang benar-bernar dibimbing oleh para Akademisi berkompeten dalam bidang penulisaan karyah ilmiah bila perlu para Akademisi ini menjadi Kunsultan dalam penyusunan karya ilmiah ini sehingga bisa menghasilkan karya ilmiah yang bermutu. “Mengenai kronologis kajian ini diampuh oleh Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, berdasarkan saran Bawaslu RI judul yang akan di buat riset ini berkaitan dengan coved-19, pengawasan yang ada kaitannya dengan masa pademi coved-19. Kita harus diskusikan lagi, salah satu syarat kajian riset ini harus ada konsultan dari akademisi, nah kami memutuskan bapak ardi dan fahmi utk menjadi konsultan dari akademisi ini” ujar Patimah. Hal itu juga senada dengan apa yang disampaikan Dodi Herwansyah yang mengharapkan ada sentuhan dari sudut pandang Akademisi dalam proses penyusunan karya Ilmiah ini, Dodi meminta dari Pihak Akademisi jangan ragu-ragu untuk memberikan saran dan masukan sebab pembuatan Riset ini untuk menguatkan kembali lembaga Bawaslu. Secara situasi Riset ini melihat kembali kekurangan-kekurangan yang telah dilaksanakan di Pemilu-Pemilu sebelumnya sehingga dari hasil Riset ini dapat kita lakukan terobosan-terobosan perbaikan untuk yang akan mendatang. Halid Saifulah juga memberikan penekanan “bahwa Kendala kita di Bawaslu ini agak susah kita untuk mengangkat dalam tulisan, padahal banyak hal yang menarik untuk di angkat sebagai karya tulis. Hal ini sangat di butuhkan untuk di dokumentasikan semua hasil kegiatan. Kalau saya lihat dari judul yang ada masih sangat umum sehingga masih perlu untuk di buat studi kasus seperti yang di bilang bu Fatimah. Studi kasus yang berkaitan dengan hukum akan lebih menarik lagi,. Sepertinya tidak apa2 kalau judul berubah agar lebih efektif nah ini bapak fahmi dan ardi yang pastinya akan lebih paham dalam hal riset ini. mohon arahannya biar kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota ini lebih terarah dan mudah secara efektif dalam pembuatan riset ini” ujar Halid. Setelah arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Aprianto Kurniawan ( Kabag Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu) sebagai Moderator menyerahkan kepada pihak Akademisi Dr. Ardilafiza dan Dr. Elfahmi Lubis untuk memeriksa dan memberikan saran perbaikan terkait Riset yang dibuat oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan seterusnya bisa memberikan bimbingan pada setiap proses penyusunan Buku Riset dan Kajian Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015-2020 yang digawangi Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota ini (*). Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle