Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Humas Dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu

Rapat Evaluasi Humas Dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (22/12/2024) – Bertempat di Ruang Sidang, di penghujung Tahun 2022, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan rapat evaluasi humas dan datin. Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi humas dan datin yang dilakukan Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu. Di hadapan kordiv yang membidangi humas dan datin beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota, Apriyanto Kurniawan mengucapkan terima kasih atas kerja keras Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras dan usaha terbaik khususnya di bidang kehumasan dan datin. Selanjutnya Kabbag Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini juga mengucapkan selamat kepada Bawaslu Kota Bengkulu yang berhasil meraih Juara 2 Pemberitan terbaik Nasional.   Lebih lanjut Aprik menyampaikan, berdasarkan evaluasi Bawaslu, pemberitaan ke depan harus ada pola baru mengingat berdasarkan penilaian ada beberapa poin yang mesti diperbaiki dan ditingkatkan diantaranya: mulai menuju ke pemberitaan yang lebih edukatif, mulai menulis berita feature, Sering-sering diskusi dengan media, MOU dengan stakeholder. Kemudian item-item yang dinilai oleh Bawaslu RI bisa dijadikan sebagai acuan, mulai dari bagaimana konsep penulisan berita, penulisan takarir/caption, repost, tagging, waktu tayang, hingga inovasi-inovasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bawaslu Provinsi tahun depan mungkin akan mengadaptasi Bawaslu RI dengan memberikan Award/Penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian berkenaan dengan datin Aprik minta agar segera disiapkan laporan tahunan sesuai Perki yang mewajibkan PPID lembaga menyampaikan laporan kepada KIP Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran, yakni tanggal 31 Maret 2023. • Penulis: Dadi S • Editor: Elvis M      
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle