Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI EVALUASI PERATURAN BAWASLU

RAPAT KOORDINASI EVALUASI PERATURAN BAWASLU
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Natijo Elem bersama Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin memenuhi undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Peraturan Bawaslu yang di selenggarakan Bawaslu Republik Indonesia di Malang, Jawa Timur (4/10/2022). Kegiatan rapat ini diselenggarakan dengan tujuan agar Bawaslu Provinsi dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 3 (tiga) Peraturan Bawaslu terkait pengawasan terhadap pemilu guna mempersiapkan payung hukum yang lebih efektif dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 3 (tiga) Peraturan yang akan menjadi topik diskusi dalam acara ini antara lain : 1. Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; 2. Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum: dan 3. Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.   Sebagai informasi tambahan, acara kegiatan Rakor Evaluasi Peraturan Bawaslu ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono, yang diikuti oleh 17 Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Dan sebagai narasumber terpercaya terkait pembahasan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam acara ini didatangkan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle