Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu/Kota

Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu/Kota
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan kegiatan yang di ikuti oleh Koordinator humas dan Hubal Elvis Masril, Staf Bawaslu Provinsi beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Acara ini juga diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel Claro Makassar pada tanggal 14 s.d 16 November 2022.   Adapun narasumber kegiatan ini, Ruli Nasrullah (Pakar media digital), Al-Ghazali (content creator), Siti khofifah (Anggota Bawaslu DKI Jakarta Periode 2017-2022) dan Dwi Prastyo Nugroho (Brand and social media specialist).   Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan HL Arumahi, ia menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah kompetensi kehumasan kita sebagai lembaga pengawas yang membutuhkan kepercayaan publik. Humas juga di tuntut untuk bisa memberikan informasi yang akuntabel, cepat dan terpercaya serta edukatif karena kinerja kehumasan ini bisa dilihat langsung oleh masyarakat kerja-kerja kelembagaan kita.   Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan arahannya bahwa dengan diadakannya kegiatan ini agar kehumasan semakin baik dalam bekerja, karena fungsi humas sebagai jembatan dalam kelembagaan ini. Ia juga menegaskan bahwa "visi Bawaslu adalah menjadi lembaga pengawas yang terpercaya, mendapat kepercayaan dari publik, komunikasi yang baik dan benar akan mengakibatkan kepercayaan publik baik dan benar juga kepada Bawaslu" , ujar lolly.   Terakhir acara ditutup oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Agus Indra Atmaja. "Semoga dengan diadakan acara ini bisa bermanfaat dan dapat mengimplementasi rencana tindaklanjuti hasil Rakornas ini di daerah bapak/ibu masing-masing", ungkapnya.     Penulis /dok : Rini Oktaria Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle