Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Bengkulu, Kasubbag Pengawasan Akreditasi Pemantau Pemilu dan Datin, Silvina Jafri, S.E beserta staf Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadari juga LO Partai Pengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam undangan KPU Provinsi Bengkulu. Perihal Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Hotel Santika Bengkulu. Jum’at, 25/9/2020. Irwan Saputra, S.Ag., M.M selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan Rakor Kampanye dan Dana Kampanye. Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah turut serta menyampaikan tentang perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye menjadi PKPU 13 Tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye menjadi PKPU Nomor 12 tahun 2020 . Dimana Proses PKPU Nomor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye dalam penyampainnya Darlinsyah menjelaskan batasan Dana Kampanye, agar pelaksanaan Kampanye Tahun ini bisa adil dan setara. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni turut serta menyampaikan dan menjelaskan bahan-bahan Kampanye dan alat peraga Kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah). Dalam bahan Kampanye difasilitasi oleh KPU, tetapi Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye dengan Ketentuan yang telah disesuaikan oleh Pihak KPU. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle