Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Potensi Pelanggaran di Tahapan Pencalonan Perseorangan Pilkada Tahun 2020
|
Kepahiang, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Halid Saifullah, S.H., M.H., menjadi pemateri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Saipudin, Kanit Tipidter Polres Kepahiang Samsudin, dan Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Komarudin pada sesi materi pertama dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang (9/3/2020).
Kegiatan tersebut diresmikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, S.E.
Halid Saifullah dalam kesempatan ketika memberikan materi menjelaskan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu dalam proses mengawasi tahapan pencalonan perseorangan. Hal ini dilakukan selain sebagai dokumentasi kegiatan pengawasan juga dapat digunakan sebagai sarana pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang muncul.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dengan peserta terundang diantaranya Anggota Panwascam divisi PHAL dan divisi HPPS serta staf, lalu PPK divisi hukum se-Kabupaten Kepahiang.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

