Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tahun 2019 Se-Provinsi Bengkulu

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tahun 2019 Se-Provinsi Bengkulu
Bengkulu (9/12/2017), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tahun 2019 Se-Provinsi Bengkulu yang bertempat di Amaris Hotel Kota Bengkulu. Rakor ini diagendakan selama 3 hari, dari tanggal 9 s.d 11  Desember 2017 dengan peserta Rakor Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan Anggota KPU kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang membidangi Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019. Pembukaan Rakor dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2017, yang dibuka sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada peserta Rakor oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bapak Ediansyah Hasan, S.H., M.H. Turut dihadiri pula koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Ibu Patimah Siregar, M.Pd. , serta seluruh Tim Asistensi, Para Kasubbag dan Staf dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. dan yang menjadi Narasumber di kegiatan ini yaitu Anggota KPU Zinan Sagiman,S.H Divisi Hukum Serta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Ediansyah Hasan, S.H., M.H. dan Ibu Patimah Siregar, M.Pd. Dalam sambutan pada pembukaan Rakor tersebut, beberapa hal-hal yang disampaikan adalah “Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu untuk tetap solid dalam melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik dan sesuai dengan aturan Pemilu ”. kemudian Ibu Patima Siregar, M.Pd. Juga Menyampaikan "Mekanisme Pengawasan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu tahun 2019" dan  pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu agar selalu memperhatikan tahapan Pemilu dan selalu update Informasi Tentang Kepemiluan.  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle