Rapat Lanjutan Pembahasan LKIP
|
Bengkulu, Badan Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengadakan rapat terkait pembahasan tindak lanjut monitoring yang dilakukan Tim Inspektorat Wilayah II Bawaslu Republik Indonesia mengenai LKIP. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh ketiga Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bengkulu yaitu, Masnuni, Apriyanto Kurniawan, dan Sholehin serta 3 Korsubag dan Staf disetiap Bagian. Pembahasan dalam rapat ini langsung disampaikan oleh Koordinator Subbagian Perencanaan Keuangan dan BMN Widya Oktaviani, beliau menjelaskan terkait LKIP serta widya membagi PIC untuk masing-masing Kabag dalam menyelesaikan LKIP ini. Widya juga menyampaikan terkait point-point penting yang akan menjadi target untuk sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam rapat ini semua Bagian bertanggung jawab atas pembuatan Laporan LKIP ini.
LKIP Bawaslu merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Bawaslu Provinsi Bengkulu atas pelaksanaan dan fungsinya, serta digunakan sebagai salah satu bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang. LKIP ini memberikan penjelasan pencapaian kinerja Bawaslu Provinsi Bengkulu selama Tahun Anggaran 2021. Bawaslu mempunyai fungsi mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan fungsi dan pencapaian kinerja dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran Negara dalam melaksanakan program dan kegiatannya serta untuk tetap mengedepankan sistem keterbukaan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, maka disusunlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
Penulis & Dokumentasi : Citra Ulandari Siregar
Editor : Elvis Masril

