Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pelaksanaan Program, kegiatan Bulan Desember dan Pembahasan Timeline Program kegiatan Tahun 2022

Rapat Pelaksanaan Program, kegiatan Bulan Desember dan Pembahasan Timeline Program kegiatan Tahun 2022
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan Kegiatan terkait Rapat Pelaksanaan Program, kegiatan Bulan Desember dan Pembahasan Timeline Program kegiatan Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) berserta staf. Pada hari Rabu, (2/2/2022). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat. Beliau menyampaikan kenapa kegiatan ini harus dilaksanakan? Karena nantinya jangan sampai ada tumpang tindih antara kegiatan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini berkaitan dengan efektivitas dalam pelaksanaan atau rekomendasi mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk Bapak/Ibu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyusun jadwal sesuai degan RKA yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sehingga nantinya kegiatan yang dirancang atau jadwal yang akan dilaksanakan harus disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, sehingga Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menyesuaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Bengkulu. Untuk kedepannya berkaitan dengan informasi dan data jangan sampai Bawaslu Kabupaten/Kota menghambat permintaan data dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Beliau berharap untuk kedepannya seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu menjadi satker mandiri. Selanjutnya Kepala Bagian Administrasi Masnuni juga menyampaikan mengenai evaluasi program kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu tujuannya adalah supaya Bawaslu Kabupaten/Kota harus tahu permasalahan apa saja yang terjadi di daerah masing-masing. Dilanjutkan oleh Koordinator Subbagian Perencanaan Keuangan dan BMN Widya Oktaviani memberikan materi mengenai kegiatan tersebut. Beliau juga memberikan penjelasan mengenai tujuan pengendalian kegiatan diantaranya : 1. Memantau perkembangan pelaksanaan program/kegiatan/ output dibidang politik dan komunikasi serta menjaga agar sesuai dengan RKP 2021, RPJMN 2020-2024 yang telah ditetapkan. 2. Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. 3. Mengindentifikasi kendala, tantangan serta memberikan masukan agar program/kegiatan dapat berjalan optimal dan efektif. Penulis : Rini Oktaria Dokumentasi : Diah Febri Ali Kurniasih Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle