Rapat Pembahasan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
Bengkulu, Selasa (2/8/2022) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pembahasan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar dan Sayadi, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sholehin.
Rapat ini di moderatori oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. Tujuan diadakannya Rapat ini untuk memudahkan bekerja maka akan dibentuk tim fasilitasi, serta ada beberapa staf yang akan dimasukkan yakni staf PPSPH dan Pengawasan secara full dan sebagian staf dari bagian lainnya. Serta agar dapat menyamakan frekuensi terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 karena Bawaslu RI sudah membuat Perbawaslu Pengawasan terbaru namun tidak serijid Perbawaslu sebelumnya yaitu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa draft perbawaslu sedang menunggu pengesahan dari Komisi II DPR RI, menunggu Perbawaslu mengenai SOTK hal ini berkaitan dengan perubahan divisi di Bawaslu. Meskipun Perbawaslu belum turun, kita diminta untuk menyesuaikan kinerja sesuai dengan divisi yang baru kemudian dibuat potensi mengenai apa yang harus dicegah, penanganan pelanggaran seperti apa yang harus dicegah. Semua harus memahami setiap tahapan termasuk staf. Paham alur menjawab, alur bekerja dan paham secara keseluruhan. Hari ini membedah PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kita harus memahami dimana bagian kita karena Kabupaten/kota akan bertanya kepada Provinsi sehingga kita harus memberikan pemahaman kepada mereka dan harus memiliki perspektif yang sama tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Penulis : Mutia
Dokumentasi : Citra
Editor : Elvis Masril

