Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan

Rapat Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Dalam rangka penerapan perjanjian kerja sama antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Bawaslu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu RI menyelenggarakan Rapat Kerja Penerapan Perjanjian Kerja Sama KASN-BAWASLU yang diagendakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta pada 21 s/d 22 Februari 2023.   Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diundang bersama Anggota Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia mengikuti langsung kegiatan tersebut.   Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa agenda, yaitu membahas bagaimana hasil dari penerapan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan, kemudian membahas dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang pernah terjadi pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya serta dilanjutkan dengan apa yang harus dilakukan sebagai langkah preventif demi terciptanya Netralitas Aparatur Negara dalam pelaksaaan Pemilu.   Sumber dan dok : Andri Tresna . G Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle