Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PENYUSUNAN MODUL BIMTEK PANWASLU KECAMATAN DAN PANWASLU KELURAHAN/DESA

RAPAT PENYUSUNAN MODUL BIMTEK PANWASLU KECAMATAN DAN PANWASLU KELURAHAN/DESA
Bengkulu - Kamis (25/06/2020) Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap,SP.,M.Si. mengikuti kegiatan rapat penyusunan modul bimtek Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring menggunakan aplikasi zoom. Berkenaan dengan modul yang disusun oleh Bawaslu itu sangat dibutuhkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan di wilayah Kecamatan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pada pemilihan, Panwaslu Kecamatan wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Panwaslu Kecamatan juga wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya. Kemudian, Panwaslu Kelurahan/Desa juga mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan. Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle